Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com —
Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga kelestarian hutan terus diperkuat. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menegaskan dukungan penuh terhadap keberadaan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sebagai garda terdepan dalam memerangi illegal logging dan menyelamatkan kawasan hutan di Tana Samawa.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Strategis Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (13/5/2026).
Rakor tersebut turut dihadiri Kapolres Sumbawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. Hadir pula perwakilan Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, kepala perangkat daerah, para camat, kepala bagian, lurah, KPH, hingga anggota Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sejak tahun 2025 menjadi langkah strategis yang kini mulai mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga nasional dan internasional.
“Banyak investor dan lembaga yang ingin bekerja sama dengan kita. Bahkan ada yang ingin memberikan penghargaan karena mereka melihat keseriusan kita menjalankan program Sumbawa Hijau Lestari,” ujar Bupati Jarot.
Ia menyebut, anggota satgas yang saat ini terlibat akan menjadi bagian penting dalam sejarah perlindungan lingkungan di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, gerakan yang sedang dibangun bukan sekadar program biasa, melainkan gerakan kolektif lintas sektor untuk menyelamatkan masa depan hutan Sumbawa.
“Teman-teman yang masuk dalam satgas ini akan menjadi sejarah. Apa yang kita lakukan mulai diapresiasi dan ingin dicontoh oleh daerah lain, bahkan mendapat perhatian hingga tingkat internasional,” katanya.
Bupati Jarot juga berbicara terbuka mengenai maraknya praktik illegal logging yang selama bertahun-tahun terjadi di Kabupaten Sumbawa. Ia menyoroti berbagai modus penyalahgunaan izin penebangan yang selama ini merugikan kelestarian hutan.
“Izinnya hanya 2,5 hektar, tetapi kayunya tidak habis-habis. Karena praktiknya menebang di tempat lain. Ini yang sedang kita tertibkan bersama,” tegasnya.
Menurut Bupati Jarot, keberadaan satgas kini membuat pengawasan lebih kuat karena melibatkan seluruh unsur, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, KPH, hingga aktivis lingkungan. Ia pun mengapresiasi kerja lapangan satgas yang telah berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Batulanteh.
“Sekarang bukan KPH berjalan sendiri. Semua unsur masuk dalam satgas. Kekuatan kita jauh lebih besar. Saya tegaskan, Bupati Sumbawa siap membackup penuh satgas untuk menjaga kelestarian hutan Sumbawa,” tandasnya.
Dalam rakor tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, memaparkan kondisi aktual lahan kritis di Kabupaten Sumbawa. Dari total luas wilayah sekitar 665 ribu hektar, tercatat lahan sangat kritis mencapai 45.054 hektar atau 6,77 persen, lahan kritis 113.564 hektar atau 17,06 persen, dan lahan potensial kritis mencapai 148.947 hektar atau 22,38 persen.
Sebagai langkah pemulihan, Pemkab Sumbawa melalui program “Sumbawa Hijau Lestari” telah melaksanakan 11 putaran kegiatan penanaman pohon melalui Safari Sumbawa Menanam, Gerakan 1 Siswa 1 Pohon, dan penanaman khusus kawasan konservasi.
Total lebih dari 35 ribu pohon telah ditanam di berbagai wilayah. Sementara distribusi bibit mencapai 264.645 batang yang tersebar di 24 kecamatan.
Namun demikian, hasil monitoring menunjukkan tingkat keberhasilan hidup tanaman rata-rata masih berada di angka 42 persen. Tingginya angka kematian tanaman dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penggunaan herbisida pada lahan jagung, minimnya perawatan pasca tanam, serangan hama, konflik ternak, kondisi tanah berbatu, hingga persaingan cahaya dengan tanaman pertanian.
Karena itu, rakor juga menghasilkan sejumlah langkah penguatan, di antaranya patroli terpadu bersama TNI-Polri dan KPH, sistem monitoring kawasan hutan secara real-time, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, serta pelibatan masyarakat sebagai mitra perlindungan hutan.
Selain penguatan pengawasan, pemerintah daerah juga mempertegas kebijakan melalui Surat Edaran Bupati terkait larangan penanaman jagung di kawasan hutan dan larangan penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Bupati Jarot juga mensimulasikan konsep “ATM Sengon”, yakni pola penanaman pohon sengon sebagai investasi jangka panjang yang tidak hanya mendukung rehabilitasi hutan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, ketersediaan bibit saat ini sangat mencukupi. Selain berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah juga mendapat bantuan ribuan bibit dari pemerintah pusat, termasuk bibit kopi arabika dan robusta melalui Dinas Pertanian.
“Menanam pohon bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat. Sengon ini bisa menjadi tabungan hidup masyarakat kita,” pungkasnya.(AM01)


0Komentar