TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

LPJ Bankeu Parpol Sumbawa 2025 Tengah Diperiksa BPK - RI


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com

Sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku, tercatat ada  10 (Sepuluh) partai politik didaerah ini yang mendapatkan kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, yang berhak mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) 2025, dengan total anggaran yang terserap melalui APBD mencapai Rp 1 Miliar Lebih, dan saat ini  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dan pemanfaatan Bankeu tersebut tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI),
ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa I Ketut Sumadiartha SH dalam keterangan Persnya, Senin (23/02/2026).

Bantuan keuangan bagi 10  parpol penerima bantuan tahun 2025 itu jelas Ketut Sumadiartha, sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan Pemda Sumbawa atau sesuai dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 51 tahun 2025 tentang penetapan besarnya bankeu parpol, dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1 Miliar lebih itu dialokasikan lewat APBD dengan seluruh LPJ penggunaan dan pemanfaatannya dari 10 Parpol telah disampaikan oleh Parpol masing-masing, yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK - RI.

"Bankeu tahun 2025 bagi bagi 10 Parpol yang mendapat kursi di DPRD Sumbawa tersebut dihitung dari jumlah perolehan suara sah hasil Pileg 2024 lalu, dengan nilai satu suara Rp. 4.344,31, dan 10 Parpol tersebut adalah partai Golkar, PKS, Nasdem, Gerindra, PAN, Demokrat, PDIP, PPP, PKB dan Gelora," papar Ketut Sumadiartha.

Menurutnya, Bankeu Parpol 2025 tersebut digunakan untuk menunjang pemberdayaan dan pendidikan politik (60%) dan 40% lainnya untuk  menunjang 
operasional partai, dimana untuk mencairkan Bankeu Parpol tahun  2026, maka tentu masih harus menunggu hasil  pemeriksaan dari tim BPK - RI.

"Jika nanti hasil pemeriksaan BPK-RI keluar dan dinilai tak ada masalah LPJ nya, maka barulah usulan pencairan Bankeu 2026 dari Parpol  yang bersangkutan dapat diproses lebih lanjut,"  pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin