Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –
Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warisan budaya daerah, salah satunya melalui upaya pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap motif dan corak kain tenun Sumbawa.
Komitmen ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal” yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/01/2026).
FGD tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, yang dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua Dekranasda Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot MP dalam sambutannya menyatakan bahwa kain tenun Sumbawa kini semakin diminati oleh berbagai kalangan. Kondisi ini, harus diimbangi dengan langkah perlindungan hukum agar motif tenun yang menjadi identitas budaya daerah tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.
“FGD ini menjadi langkah awal pengusulan Hak Kekayaan Intelektual Komunal untuk motif tenun Sumbawa. Perlindungan ini penting agar identitas budaya kita tetap terjaga dan tidak dikuasai oleh pihak lain di masa mendatang,” tegas Bupati Jarot.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa Dekranasda tidak hanya berperan sebagai lembaga seremonial, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi kreatif berbasis wastra dan karya lokal.
Pada tahap awal, Dekranasda akan memfokuskan perhatian pada penguatan wastra daerah, khususnya melalui regenerasi penenun lokal, tukasnya.
“Tenun Sumbawa seperti kre alang dan kre sesek bukan sekadar produk kain, tetapi identitas budaya, warisan sejarah, sekaligus aset ekonomi daerah. Regenerasi penenun menjadi kunci agar keberlanjutan tenun Sumbawa tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap proses identifikasi, verifikasi, serta perumusan filosofi motif yang dilakukan dalam FGD ini dapat menjadi pondasi kuat menuju pendaftaran KIK yang sah secara hukum, dan hasil FGD diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama terkait deskripsi motif, penamaan yang seragam dan tidak multitafsir, serta filosofi yang terdokumentasi dengan baik.
"Dengan fondasi yang kuat, rekomendasi teknis dapat segera ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dekranasda Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga pendaftaran KIK atas motif-motif tenun Sumbawa tuntas,” pungkasnya.(AM01)


0Komentar