TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Kado HBA Ke-80, Kejari Sumbawa Akan Segera Tetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Setelah melalui proses penyidikan intensif atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu (Jilid II) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2022 terkait dengan sejumlah pembangunan sarana prasarana fisik senilai Rp 1,087 Miliar, dan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyewaan lahan tanah asset Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan tower salah satu operator telekomunikasi,  dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta, maka dalam waktu dekat ini Tim Jaksa Kejari Sumbawa akan segera menetapkan sejumlah tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kedua kasus tersebut, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Rabu (27/08/2025).

Dijelaskan, kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara (Ekspose) secara internal, dengan hasil dalam waktu dekat ini sejumlah tersangka dari Kedua kasus (RSUD Sumbawa jilid II dan penyewaan tanah tower Desa Jorok Utan) yang dinilai bertanggung jawab akan segera diumumkan.

"Selain segera ditetapkan sejumlah tersangka pekan depan, juga hasil dari ekpose kedua kasus tersebut, akan dilakukan pendalaman penyidikannya lebih lanjut, dalam hal ini penetapan sejumlah tersangka dari kedua perkara tersebut akan dijadikan Kado HBA Ke-80 tahun ini," papar Zanuar Irkham.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin