Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini resmi dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Rabu (2/7/2025), yang dihadiri Bupati Sumbawa Ir.H.SyarafuddinJarotMP, pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Pembahasan dari Pemerintah Daerah.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Jubirnya, Azizul Sahabuddin SP menyampaikan bahwa RPJMD ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan mendalam guna merumuskan arah pembangunan Kabupaten Sumbawa dalam lima tahun ke depan.
Dijelaskan, dokumen RPJMD disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dengan mengintegrasikan aspirasi nasional, provinsi NTB, dan kebutuhan lokal.
RPJMD Kabupaten Sumbawa 2025-2029 memuat lima bab utama mulai dari gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi pembangunan, hingga program perangkat daerah yang komprehensif dan berkelanjutan.
Visi pembangunan yang dirumuskan adalah “Terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera,” yang dijabarkan ke dalam lima misi strategis yang mencakup sumber daya manusia, pemerintahan, lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa isu strategis utama yang menjadi fokus RPJMD meliputi penguatan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi berbasis wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Pansus DPRD juga memberikan sejumlah masukan penting terkait implementasi RPJMD, di antaranya penanganan infrastruktur jalan dengan program “Sumbawa Bebas Jalan Berlubang,” pembangunan bendungan Kerekeh dan SPAM Ai Ngelar untuk mengatasi krisis air bersih, serta dorongan pengembangan industri berbasis kawasan dan agroindustri unggulan seperti jagung, mangga, dan peternakan. Tak hanya itu, penguatan sektor pariwisata, optimalisasi komoditas unggulan seperti udang dan garam, serta kesiapan menyukseskan PON XXII Tahun 2028 di NTB juga menjadi sorotan penting dalam dokumen RPJMD.
Pansus juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan pemantauan ketat untuk memastikan setiap program dapat memberikan hasil maksimal. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pencegahan praktik ilegal seperti illegal logging dan illegal fishing juga menjadi bagian dari agenda strategis RPJMD ini.
Pansus juga menegaskan bahwa pelaksanaan RPJMD adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, dan setelah ditetapkan menjadi Perda, dokumen ini harus segera disosialisasikan secara luas agar dapat menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah (AM01)
0Komentar