Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Dua orang terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) berinitial lelaki TY dan YK beralamat di Sumbawa Besar, Senin (24/04/2025) diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dihadapkan sidang yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Deriyansi Asril Putra, S.H. dengan Hakim Anggota Yulianto Thosuly, S.H. dan Fransiskus Xaverius Lae, S.H, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Hendra, S.S., S.H., M.H dan Anak Agung Ngurah Bhaskara Ananda Putra, S.H dalam dakwaannya mengungkapkan Terdakwa TY berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut yang menyebabkan Saksi Korban Sdri. SITI MYLAINE LUBIS mengalami kerugian sebesar Rp. 22.994.642.854,- (sekitar Rp 22,9 Miliar lebih).
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak bulan Nopember 2018 sampai dengan bulan Agustus 2020 dengan cara melakukan bujuk rayu dan janji akan mengembalikan uang korban dan berjanji akan menikahi korban dan hidup bersama yang menyebabkan akhirnya korban Sdri. SITI MYLANIE LUBIS bersedia membantu terdakwa dengan setiap bulan mentransfer sejumlah uang dan untuk modal usaha menjalankan jual beli hasil bumi dan bisnis FOREX (investasi), serta membelikan barang barang keperluan terdakwa.
Namun, sejak sejak periode tanggal 20 Februari 2019 s.d 03 Agustus 2020.
Sebagian dari dana yang diperoleh terdakwa tersebut justru oleh terdakwa ditransfer ke rekening milik istri Terdakwa YK dengan jumlah transaksi senilai total Rp. 7.076.500.000,-(tujuh milyar tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa melalui Terdakwa YK mencampurkan harta hasil tindak pidana untuk digunakan dalam kegiatan usaha yang sah, dimana diketahui pada aktivitas Transaksi pada rekening saksi (terdakwa) YK terdapat Transaksi debet dengan keterangan untuk keperluan“ pembelian gabah”, “bibit padi”, “pembelian baju”, dsb yang sejatinya bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul proceeds of crime atau dengan istilah co-mingle menyembunyikan, menyamarkan asal usul hasil tindak pidana dengan mencampurkannya hasil tindak pidana kedalam bentuk usaha yang sah atau seolah terihat sah tidak lagi berasal dari sumber dana hasil kejahatan, papar Tim JPU. Bahkan untuk membuktikan dakwaannya jaksa mengajukan Dedi Sunandi yang merupakan saksi pelapor pada Kepolisian Resort Sumbawa.
Akibat perbuatannya kedua terdakwa TY dan YK diancam melanggar Pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara. Sudangpun akhirnya ditunda hingga 5 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian Penuntut Umum.(AM01)
0Komentar