Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Untuk memperlancar proses persidangan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Deriyansi Asril Putra, S.H. dengan Hakim Anggota Yulianto Thosuly, S.H. dan Fransiskus Xaverius Lae, S.H menetapkan penahanan terhadap dua orang terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) berinitial lelaki TY dan YK beralamat di Sumbawa Besar, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhitung sejak Senin (24/04/2025).
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Selasa (29/4/2025) menjelaskan bahwa kedua terdakwa TPPU berinitial lelaki TY dan perempuan YK yang sebelumnya berstatus tahanan rumah telah ditetapkan penahanan dan perpanjangannya untuk terdakwa TY menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa dan terdakwa YK masih berstatus tahanan rumah karena memiliki anak kecil.
"Kedua terdakwa ditahan Hakim terhitung sejak 28 April - 14 Juni 2025, sehingga terdakwa TY langsung diiringi dan dibawa oleh petugas Kejaksaan menuju Rutan Lapas Sumbawa pada Senin sore," ungkap Zanuar Irkham SH.(AM01)
0Komentar