Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI ratusan juta rupiah, yang melibatkan tersangka (terdakwa) berinitial lelaki IK alias Toto, telah diagendakan sidang perdananya Senin depan 5 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Rabu (30/04/2025) menjelaskan setelah pekan kemarin berkas perkara atas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan alsintan Combine ini telah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Sesuai dengan informasi dari Pengadilan Tipikor Mataram terang Jaksa Indra Zulkarnain SH, sidang perdananya akan mulai digelar Senin 5 Mei 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH.
"Dalam kasus Alsintan ini kami berencana akan mengajukan 14 orang saksi terkait dan seorang ahli hukum pidana, serta dokumen bukti yang siap diajukan nanti dipersidangan, dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai sekitar Rp 387.864.000, dan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 yang dirubah dengan UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," papar Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Untuk memperlancar proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram sambung Jaksa Indra, tersangka akan dibawa dan langsung dipindahkan penahanannya dari Rutan Lapas Sumbawa menuju Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat, ujarnya.(AM01)
Senin Depan Sidang Perdana Kasus Korupsi Bantuan Alsintan Combine Sumbawa
Daftar Isi
0Komentar