Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Kegiatan penyelidikan intensif melalui pengumpulan data, bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa NTB, telah dilakukan secara intensif dan sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kajari Sumbawa beberapa hari lalu, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan, guna membidik sejumlah tersangka yang dinilai bertanggung jawab, ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Rabu (30/04/2025).
Dijelaskan, Tim Jaksa telah melakukan penyelidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat dan XL dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap belasan pihak terkait secara marathon, dan akhirnya Tim Jaksa Penyelidik berhasil menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) didalamnya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan (Dik).
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, belasan pihak terkait yang diperiksa telah memberikan keterangannya secara kooperatif, baik itu perantara/penghubung, pihak Indosat, Kepala Desa Jorok Utan, Sekretaris dan Bendahara Desa, LPM, Kepala Dusun, Karang Taruna, pengurus PKK, Posyandu, Pengurus Mesjid hingga pihak DPMD, dan sejumlah bukti dokumen terkait telah dikantongi, ujarnya.
"Dalam proses penajaman penyidikan ini, sudah tiga orang pihak terkait dalam status sebagai saksi yang telah diperiksa intensif oleh tim Jaksa Penyidik, yakni Ketua LPM Jorok Juliadi, mantan Kades Jorok Wahyuddin dan Dani warga setempat, bahkan pekan ini sejumlah pihak terkait yang sebelumnya dimintai keterangan juga akan diperiksa kembali," tegas Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Kasus sewa tanah Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan ungkap Jaksa Indra Zulkarnain SH, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, paparnya.
Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA, ujarnya.(AM01)
Jaksa Pertajam Penyidikan Kasus Sewa Tanah Asset Desa Jorok Utan
Daftar Isi
0Komentar